Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

Antara
Wali Kota Palembang Hanojoyo hapus denda pajak selama tiga bulan. (Foto: Ist)

Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun dengan adanya kebijakan tersebut tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar itu.

Untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau bisa meminta petugas datang ke tempat usahanya.

"Piutang pajak tersebut diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," ujar Herly.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Sebut Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Palembang yang Dipasarkan hingga Provinsi Tetangga

57 tahun lalu

Warga Teriak Minta Tolong, 3 Anggota Satlantas Palembang Ringkus Penjambret

57 tahun lalu

Duh! Minyak Goreng Belum Selesai Harga Sayuran di Palembang Merangkak Naik

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Tujuan Palembang dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal