Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

Antara
Wali Kota Palembang Hanojoyo hapus denda pajak selama tiga bulan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan mulai 1 Februari 2022.

"Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor:3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Selasa (25/1/2022).

Dia menjelaskan, hingga 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak ke Pemkot Palembang cukup besar mencapai Rp433 miliar lebih.

"Wajib pajak yang memiliki piutang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan kebijakan penghapusan denda karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yakni mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022, katanya.

Menurut dia, penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Sebut Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Palembang yang Dipasarkan hingga Provinsi Tetangga

57 tahun lalu

Warga Teriak Minta Tolong, 3 Anggota Satlantas Palembang Ringkus Penjambret

57 tahun lalu

Duh! Minyak Goreng Belum Selesai Harga Sayuran di Palembang Merangkak Naik

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Tujuan Palembang dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal