Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Dede Febriansyah
Wabup OKU nonaktif Johan Anwar terdakwa kasus lahan kuburan meninggal dunia. (Foto: Dede F)

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Hujan Mengintai Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Jalinsum Muara Enim-Baturaja Sumsel Amblas, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi dan Pendidikan Politik di Muba Sumsel

57 tahun lalu

Mutasi Polri, 5 Pejabat Utama Polda Sumsel Diganti

57 tahun lalu

Gunung Dempo di Sumsel Naik Status ke Level Waspada, Ini Penjelasan PVMBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal