Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Dede Febriansyah
Wabup OKU nonaktif Johan Anwar terdakwa kasus lahan kuburan meninggal dunia. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati OKU nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar yang telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan kuburanmeninggal dunia. Kabar duka ini dibenarkan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. 

"Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujar Titis saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Hujan Mengintai Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Jalinsum Muara Enim-Baturaja Sumsel Amblas, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi dan Pendidikan Politik di Muba Sumsel

57 tahun lalu

Mutasi Polri, 5 Pejabat Utama Polda Sumsel Diganti

57 tahun lalu

Gunung Dempo di Sumsel Naik Status ke Level Waspada, Ini Penjelasan PVMBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal