Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Anggota Dewan di Palembang yang viral memukuli perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

Dia menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen sempat menjalin komunikasi soal kesepakatan damai dan mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan di SPBU itu, Syukri Zen sempat memberikan klakson. Dia ingin memotong jalur antrean di SPBU, karena jalur tersebut memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. 

"Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," kata Thomas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal