Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Anggota Dewan di Palembang yang viral memukuli perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen yang memukul perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. Pemukulan itu sempat viral di media sosial.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula menuntut Syukri dengan hukuman 7 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ursula dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang sebelumnya, korban yang bernama Juwita alias Tata menjelaskan peristiwa pemukulan yang dilakukan anggota dewan itu terjadi saat mengantre BBM di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang sekitar jam 7 malam.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antre di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal