Dalam rekontruksi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ismail, terungkap bermula Alex Ferdiansyah dibonceng sepeda motor Honda Beat, dari arah jembatan penyeberangan depan RS dr Sobirin melawan arus kea rah Masjid Agung As Salam.
Karena melawan arus dan tidak mengenakan masker, petugas Sat Lantas langsung menegur. Namun karena tidak senang ditegur dan diberikan sanksi pelaku mencoba melawan, dan terjadilah perdebatan antara petugas Polantas dan pelaku.
Hingga, akhirnya pelaku sempat mengangkat tangannya dan nampak akan memukul Polwan Briptu Klara. “Aku kesal terus aku ngajak Polwan itu berkelahi,” kata pelaku Alex.
Diungkapkan Alex, setelah dia mengajak Polwan berkelahi, dia pun melepaskan kekesalannya ke petugas Polantas yang lain, dengan menantang mengajak petugas berkelahi dan meminta petugas untuk melucuti seragam Polisi yang digunakan. “Aku pandang baju dan pangkat kamu bae, lepas baju kamu,” ungkap Alex saat menirukan kejadian sebelumnya.
Namun terang ia, petugas Polantas yang diajak berkelahi tidak melawan sedikitpun, dan Alex mengakui jika petugas Polantas merupakan orang yang sabar dalam menghadapi dirinya yang sedang esmosi.
Oleh sebab itu dirinya meminta maaf kepada para petugas Polantas tersebut, dia menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf saya khilaf dan saya berpesan kepada warga Kota Lubuklinggau dan mengajak untuk tidak meniru perbuatan yang dia lakukan terhadap petugas Polantas tersebut," ujarnya.
Sementara Kapolres Lubukinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, Alex diancam melanggar pasal 212, 214, bahkan 216 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.