Menurutnya, kedua pengemudi diberikan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 287 dan Pasal 297 UU Lalu Lintas.
Kasat juga mengingatkan kepada seluruh para pencinta mobil sport dan kendaraan lainya agar tidak melakukan balap liar di jalan raya yang dapat menganggu pengendara lainnya.
"Hasil pemeriksaan, kedua kendaraan ini melakukan kegiatan melebihi batas kecepatan di jalan untuk mengetes kecepatan," katanya.