Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi 

Fitriadi
Polisi menangkap dua pengedar sabu di OKI, Sumsel (Fitriadi/MNC Portal)

OKI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedarnarkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari keduanya, polisi menyita 10,5 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad mengatakan, pelaku berinisial IK warga Sukapulih Tanjung Raja dan MN warga Burnai II, Lempuing, OKI.

"Pelaku IK diamankan saat akan transaksi di SPBU Ulak Ketapang, Teluk Gelam. Sebelum transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap," kata Rahmad, Minggu (20/3/2022).

Rahmad menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua ponsel, dua plasti sabu, kotak rokok.

"Total sabunya 10,5 gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku jika sabu itu dibeli dari pria berinisial D warga Kerinjing, Ogan Ilir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal