OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama sepekan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka bandar dan pemakai berikut barang bukti sabu-sabu dan daun ganja kering.
"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kami amankan," ujar Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskan Mardi, dalam ungkap kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu DY (27), DI (38) dan seorang ibu rumah tangga berinisial TS (30).
"Tersangka DY ditangkap saat transaksi narkoba di Jalan Ratu Penghulu tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati OKU pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres OKU kembali menangkap pemuja narkoba jenis daun ganja kering dengan tersangka DI, warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur.