Tokoh Masyarakat Minta Pemerintahan Marga Jadi Muatan Lokal di RUU Provinsi Sumsel

Antara
Tokoh masyarakat usulkan pemerintahan marga pada RUU Provinsi Sumsel. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberikan masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan untuk menggantikan dasar hukum pembentukan Sumsel pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950. Usulan yang disampaikan yakni pemerintahan marga menjadi muatan lokal dalam RUU tersebut. 

Tokoh masyarakat Sumsel Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.

Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja meminta Pemerintahan Marga di Sumsel menjadi muatan lokal di UU Provinsi Sumsel. Selain itu meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.

"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dan hidup dalam masyarakat, apabila kemudian diperkenankan dan pemerintah menggunakan aturan yang berlaku.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

487 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Kemenkes Sebut Sumsel Konsisten Catatkan Penurunan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Produksi Padi di Sumsel Menurun, BPS Sebut Faktor Iklim dan Cuaca

57 tahun lalu

4.300 Koperasi di Sumsel Tidak Aktif, Herman Deru Ungkap Pemicunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal