"Ternyata Hari mengakui bukan hanya empat korban yang telah ia tipu, melainkan sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama. Semuanya merupakan warga yang berada di kompleks yang sama dengan tempat tinggal tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil didapatkan dari aksi penipuannya terhadap warga yang berada ditempatnya tinggal yakni sebanyak Rp75 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.