Tiap Bulan, 200 Istri di Palembang Gugat Cerai Suami gegara Faktor Ekonomi

Antara
Ilusrasi. (Foto: Reuters)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang menangani banyak kasus perceraian tahun ini. Setiap bulan rata-rata terdapat 200-an istri yang mengajukan cerai yang didominasi masalah ekonomi.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Raden Acmad Syarnubi mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian. Sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.

"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," kata Raden Acmad, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi. Selain itu, krisis akhlak dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita Naik Pesawat Gunakan Seragam Batik Air Ditangkap, Pernah Tertipu Daftar Pramugari

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Pengakuan Pramugari Gadungan Menyusup ke Pesawat Palembang-Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal