Sementara pelaku dari OKU bernama Surasmo (30) membakar lahan untuk dijadikan kebun jeruk dan semangka
"Empat pelaku lainnya yakni Susilah (47), Hasnah (66), dan Muryati (65) warga Dusun III Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI secara sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun karet," kata dia.
Selanjutnya, kata Anton, pelaku Almiyati (46) warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali sengaja membakar lahan pada musim kemarau ini untuk ditanami karet.
"Mereka tertangkap tangan membakar lahan oleh petugas yang sedang melakukan patroli," kata dia.
Pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun itu dilakukan oleh masyarakat dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek api pada siang dan malam hari.
Para pelaku melanggar maklumat larangan membakar lahan antisipasi bencana kabut asap pada musim kemarau dikenakan Pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 188 KUHP.