PALEMBANG, iNews.id - Tim Ditresktimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap enam orang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam orang itu berasal dari tiga kabupaten di wilayah Sumsel.
"Keenam pelaku itu ditangkap tangan oleh petugas ketika sedang melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan dalam kurun waktu 1-17 Juli 2020," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan, keenam pelaku semuanya seorang petani.
"Satu orang dari Kabupaten Banyuasin, satu orang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta empat orang dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)," kata Anton.
Anton menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku dari Banyuasin bernama Bagio (45) mengaku membakar lahan untuk dijadikan kebun jagung.