Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Oknum PNS Bersama Rekannya Ditahan Kejari Muba

Era Neizma Wedya
Dua tersangka korupsi dana bergulir ditahan Kejari Musi Banyuasin. (Foto: Era)

MUBA, iNews.id - Dua tersangka korupsi dana bergulir dari pemerintah pada KUD Buana Tungkal Jaya, Musi Banyuasian Sumsel ditahan Kejari. Keduanya bersama satu tersangka lain yang masuk DPO, diduga menggunakan dana bergulir dari pemerintah untuk kepentingan diri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara Rp5 miliar. 

Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, dana yang diduga dikorupsi ketiga tersangka dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 

“Dua tersangka BT (ASN) dan AG ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskan Marcos, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana  LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.

Pada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya pihak swasta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muba Gempar, 2 Pelajar SMP Ditemukan Tewas dan Lemas di Pinggir Sungai

57 tahun lalu

PPKM Level 4 di Muba, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 15.00 WIB

57 tahun lalu

Ratusan Warga Isolasi Mandiri, Ini yang Disiapkan Pemkab Muba

57 tahun lalu

Muba Serap Karet Petani untuk Campuran Aspal Perbaikan Jalan

57 tahun lalu

Warga Muba Isolasi Mandiri Prioritas Terima Daging Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal