Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Berantai di OKU Dipindahkan ke Merah Mata

Antara
Otori Efendi, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan 5 warga di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang. (Foto: Ist)

Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkumham Dorong Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Raih Akreditasi

57 tahun lalu

Kemenkumham Evaluasi Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel

57 tahun lalu

6 Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gelar Operasi Bibir Sumbing, Ini Syarat Peserta

57 tahun lalu

Penerimaan Bea Cukai di Sumsel pada April 2022 Menurun, Ini Pemicunya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal