Terpidana Korupsi Kasus Tera Ulang di Banyuasin Kembalikan Uang Rp226,8 Juta

Ahmad Syaiful
Tumpulan uang dikembalikan istri seorang terpidana korupsi di Banyuasin. (Foto: Ahmad Syaiful)

BANYUASIN, iNews.id - Terpidana korupsi kasus tera ulang di Dinas Pergangan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Banyuasin kembalikan uang Rp226.800.000 ke kas negara. Kejari Banyuasin, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar. 

Pengembalian uang diantarkan langsung istri terpidana ke Kejari Banyuasin. Sementara terpidana yakni Tomy Ardiansyah telah menjalani hukuman di Rutan Palembang. "Istrinya yang mengantar uang, kasus ini sudah inkrah," ujar Kajari Banyuasin, Agus Widodo, Kamis (9/2/2023).

Dalam kasus ini, empat ASN ditetapkan menjadi tersangka, tiga orang dari Pemkot Palembang dan satu dari Pemkab Banyuasin. 

Diketahui, Pemkab Banyiasin sampai tahun 2019 belum memiliki Unit Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, sehingga pada 2017 alu diadakan perjanjian kerja sama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang. Perjanjian tersebut tentang penyelenggaran tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. 

Terpidana Tomy Ardiansyah divonis melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik, SPBU dan kasus lainnya pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Banyuasin tahun 2017 - 2019. 

Terpidana disebutkan menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi dan tidak menggunakan surat ketetapan retribusi daerah. "Kasus ini sudah inkrah dan Tomy Ardiansyah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Terpidana mengembalikan Rp226.800.000 dari kerugian sekitar Rp2 miliar," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Penusukan Kurir Paket di Banyuasin Diringkus, Ini Wajahnya

57 tahun lalu

Pria ODGJ Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah di Banyuasin

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Periksa 4 Petinggi Kementan terkait Kasus Dugaan Korupsi di Banyuasin

57 tahun lalu

Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Kurir Narkoba Ditangkap Polres Banyuasin

57 tahun lalu

Miris, Orang tua Digugat Anak dan Menantunya terkait Masalah Tanah di Musi Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal