Kurang Ajar! Pria OKU Setubuhi Sepupu yang Sedang Berkunjung ke Rumahnya 

Widori Agustino
Pria di OKU ditangkap polisi karena setubuhi sepupu kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (25) warga Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. SA dilaporkan telah menyetubuhi sepupu kandungnya yang masih di bawah umur, DMA (15). 

Peristiwa ini terjadi saat korban berkunjung atau bertamu ke rumah pelaku. Saat itu, korban yang sedang beristirahat di dalam kamar didatangi pelaku dan disetubuhi secara paksa. 

"Kejadian itu di Bulan November 2022 yang lalu sekitar pukul 23:00 WIB. Saat itu korban bermalam di rumah pelaku, yang merupakan sepupunya. Pelaku tiba -tiba masuk ke dalam kamar dengan cara memaksa dan membungkam mulut korban sehingga korban disetubuhi oleh pelaku," ujar Kanit PPA Polres OKU Ipda Ahmad Astian, Kamis (09/02/2023).

Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polres OKU. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku ditangkap di rumahnya," katanya.

Pria bejat ini dikenakan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 atas Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Awasi Distribusi Minyak Goreng di Sumsel 

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 6 Teroris di Sumsel dan Lampung: Semua Jaringan JI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pria Pedofil di Palembang, Kelakuannya Menjijikkan 

57 tahun lalu

Pimpinan RS Muhammadiyah akan Dipanggil DPRD Sumsel Terkait Putusnya Kelingking Bayi  

57 tahun lalu

Petani Kopi Asal Karawang Tewas Dibacok di OKU Selatan Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal