Tergoda Tawaran Kerja di Pertamina, PNS di Palembang Hilang Uang Rp100 Juta

iNews.id
Ilustrasi dugaan penipuan. (Foto: Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum PNS di Palembang, Sumatera Selatan mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan. Pegawai berusia 31 tahun ini melapor telah menjadi korban penipuan kerja di BUMN yang mengakibatkan uang Rp100 juta miliknya melayang.

Awalnya, korban bertemu pelaku bertemua ES (64) warga Depok, Jawa Barat yang memang sudah dikenalnya. Saat bertemu pelaku menawarkan kerja di BUMN kepada korban. Syaratnya uang sebesar 100 juta yang ditransfer ke rekening pelaku. "Uang itu ditransfer pada Senin 2 Februari tahun lalu langsung ke rekening pelaku," ujar korban, Jumat (12/3/2021).

Tidak lama kemudian, pelaku memberitahu bahwa korban akan dimasukkan bekerja di Pertamina. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan SK dengam format PDF yang isinya sudah diterima bekerja di Pertamina.

"Setelah dicek ke Pertamina di Palembang menyatakan itu tidak benar. Saya temui pelaku dan buat pernyataan untuk mengembalikan uang, tapi sampai batas waktu tidak ada janjinya. Makanya dilaporkan agar uang kembali," ujarnya.

Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Palembang Dilaporkan Istri Usai Banting TV, Sebab dan Akibatnya Bikin Emosi

57 tahun lalu

Polisi Tembak 2 Penjambret Ponsel Penjaga Konter di Palembang yang Viral

57 tahun lalu

Dewan Kesenian Palembang Mulai Gaungkan Kegiatan Seni

57 tahun lalu

Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Bantuan Internet

57 tahun lalu

Kominfo Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati Terhadap Penipuan Bantuan Internet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal