Lebih lanjut Nasrun mengatakan, untuk meminimalisir bahkan menuntaskan ABH, Pemprov Sumsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus membidangi ABH.
Nasrun menambahkan, proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.
"Dengan adanya Kegiatan Rapat Kebijakan Perlindungan Anak di Sumsel ini diharapkan kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang dan khususnya kepada aparat penegak hukum dapat menerapkan secara penuh undang-undang SPPA No 11 Tahun 2012," kata dia.