Acep melanjutkan, korban juga mengaku jika sudah dua tahun terakhir dicabuli oleh kakeknya. Menurut pengakuannya, korban dicabuli sejak kelas 3 SD hingga kelas 5 SD.
Tak terima dengan kelakuan DC, kata Acep, pihak keluarga akhirnya melapor ke Mapolres Pagaralam. Usai mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, polisi mulai bergerak untuk menangkap pelaku.
"Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.