Taufik Hidayat Divonis Mati karena Terbukti akan Edarkan 25 Kg Sabu

Antara
Terdakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Taufik Hidayat divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel itu terbukti bersalah akan mengedarkan 25 kilogram (kg) sabu-sabu asal Aceh.

Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma, Kamis (17/6/2021).

Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa pengedar narkoba itu tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang meminta dibebaskan. Sebab, berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal