Tampang Kurir yang Ambil Sabu 3,5 Kg di Palembang, Pelaku Residivis Kasus Serupa

M David
Edo Pratama, kurir 5,3 kilogram sabu diinterogasi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Edo Pratama (35) kurir narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang ternyata residivis kasus yang sama. Edo ditangkap polisi saat mengambil sabu seberat 5,3 kilogram di Jalan Noerdin Panji Palembang. 

Kepada polisi, Edo mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. "Pelaku dari Betung mengambil sabu di Jalan Noerdin Panji untuk dibawa kembali Betung. Barang bukti yang diamankan sabu sebesar 5.303 gram atau 5,3 kilogram," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Rabu (17/5/2023).

Polisi menyebut, pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Y untuk mengambil narkoba di Palembang dengan uang jalan Rp500.000. Narkoba itu akan dibawa dan diedarkan di Betung, Banyuasin. 

Dari catatan polisi, pelaku merupakan kurir kambuhan yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. "Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PKB Sumsel Usung 17 Bacaleg DPR, Ada Wali Kota Aktif hingga Mantan Kabareskrim 

57 tahun lalu

Infografis BKSDA Sumsel Pasang GPS pada Kelompok Gajah Liar di OKI 

57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Pasang GPS pada Kelompok Gajah Liar di OKI 

57 tahun lalu

Terkait Lina Mukherjee, Sejumlah Ustaz Bakal Datangi Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal