Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Sebulan Terakhir

Dede Febriansyah
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Polda Sumsel, Rabu (17/5/2023). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi hasil tangkapan sebulan terakhir. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender

"Narkotika yang dimusnahkan itu yakni 426 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap 10 orang kasus narkoba," ujar Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Minal Alkahri, Rabu (17/5/2023).

Menurut Minal, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, maka setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.904 anak bangsa dari jeratan narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya milik tersangka Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Gandus Kota Palembang," katanya.

Tersangka Siti ditangkap bersama rekannya Ambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Para tersangka ini dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Pasang GPS pada Kelompok Gajah Liar di OKI 

57 tahun lalu

Terkait Lina Mukherjee, Sejumlah Ustaz Bakal Datangi Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

57 tahun lalu

Daftarkan 74 Bakal Caleg ke KPU, Partai Perindo Sumsel Target Raih Kursi di Tiap Dapil 

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal