Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD

Firdaus
Jambret di Palembang ditembak polisi. Pelaku beraksi merampas ponsel bocah SD (Firdaus/MNC Portal)

Usai merampas ponsel, kata dia, pelaku menjual ponsel itu ke Rustam dengan harga Rp700.000.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Pelaku Jambret di Karawang Kritis Diamuk Massa usai Sembunyi 3 Jam dalam Empang

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal