PALEMBANG, iNews.id – Ratusan warga Kota Palembang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan protocol maupun tempat umum terpaksa dikarantina. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak digencarkannya razia masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri 30 April lalu.
"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah hingga hari ke-14 penerapan sanksi karantina sudah 200 orang lebih yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji dan di gedung PGRI," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Minggu (10/5/2020).
Putra menegaskan, Satpol PP terus berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.
Awal penerapan sanksi ada puluhan warga yang dikarantina, namun kini jumlahnya terus berkurang dalam beberapa hari ini paling banyak 18 orang yang terjaring petugas tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di jalan protokol dan sejumlah tempat umum..