Tak Lagi Jabat Anggota Dewan, Pria di OKU Pesta Ganja dan Miras di Pinggir Sungai

Widori Agustino
Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan kronologi penggerebekan pesta ganja dan miras di pinggir Sungai Ogan. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek lokasi pesta narkoba dan miras di pinggir Sungai Ogan di Baturaja Timur. Selusin pria diamankan, salah satunya mantan anggota DPRD OKU.

Penggerebekan pesta terlarang ini Selasa (6/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggerebekan didapati 12 orang yang sedang asik nongkrong dan diduga sedang pesta narkoba salah satunya oknum mantan anggota DPRD OKU inisial S. Selanjutnya polisi menggeledah 12 orang tersebut. Hasilnya salah satu tersangka memiliki satu linting ganja serta ditemukan banyak botol miras di sekitar lokasi.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Narkoba AKP Hilal Adi Imawan SIK didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal Kamis pagi (8/7/2021) mengatakan, pada awalnya kedua belas orang tersebut tidak mengakui melakukan pesta narkoba hanya satu orang yang mengakui. Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Andaru langsung membawa ke-12 orang tersebut dan dilakukan tes urin serta interogasi.

Hasilnya jelas AKP Hilal, dari 12 orang hanya satu yang negatif sementara ke-11 orang lainya positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Inisilnya AM, S, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, RD, SY, dan MI. SA yang negarif urine," katanya. 

Diungkapkan AKP Hilal, dari 12 orang itu pihaknya kembali melakukan interogasi, hasilnya mengerucut ke salah satu nama yang menjadi pemasok atau penyedia ganja yakni AM. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AM di kawasan perumahan Kibang permai.

"Hasilnya ditemukan 2 paket ganja di dalam rak lemari, dua paket ganja di dalam jaket merah dan satu kantong plastik hitam berisi 59 paket ganja siap edar di atas lemari dengan berat bruto 170 gram," katanya. 

Ditambahnkan AKP Hilal, saat ini kedua belas orang itu masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  "AM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjaran. Sementara 10 orang akan kami serahkan ke BNN untuk diusulkan rehab lantaran positif narkoba tapi tidak memiliki BB. Sementara satunya akan kami lepas lantaran hasil tes urin negatif dan tidak memiliki BB-nya," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

SMA-SMK di Seluruh Sumsel Batal Sekolah Tatap Muka

57 tahun lalu

Gawat, Sehari Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 358 Kasus

57 tahun lalu

PPKM Mikro di Palembang dan Lubuklinggau Diperketat, Polda Sumsel Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal