Tak Jujur saat Diperiksa, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Setahun Penjara

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Ilustrasi pasien jalan rapid test corona (Antara)

"Bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.

Maksom tak asal biacara, jika pasientak jujur maka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tak hanya itu kejujuran pasien juga tertuang dalam Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984. Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata dia.

Sementara itu, Bpati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex terus melakukan berbagai upaya konkrit di lapangan, baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.

Dodi Reza juga menghimbau, agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal