Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Fayha Afanin Ramadhanti
Pemerintah akan membuka lagi seleksi PPPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, berkas yang mesti disiapkan para pelamar :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disdik Sebut 1.825 Lulusan SMK di Sumsel Tersalurkan ke Perusahaan Sepanjang 2022

57 tahun lalu

Sabar! Daftar Tunggu Haji di Daerah Sumsel Ini Capai 24 Tahun 

57 tahun lalu

Mutasi Pejabat Kemenag di Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Kisah Bahagia Korban Curanmor Temukan Motor di Markas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Oknum Pelajar Ditangkap Bawa 7 Kg Ganja, Disdik Sumsel: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal