Dari hasil pemeriksaan, Supratman mengaku dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.
"Tersangka juga menjelaskan kebakaran disebabkan api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," kayanya.
Tersangka Supratman dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja contoh pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.