Sumur Minyak Meledak Telan Korban Jiwa, Pemilik Lahan Ditangkap

Dede Febriansyah
Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Sanga Desa, Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Dari hasil pemeriksaan, Supratman mengaku dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. 

"Tersangka juga menjelaskan kebakaran disebabkan api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," kayanya.

Tersangka Supratman dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja contoh pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhub Dorong Perbanyak Angkutan Feeder untuk Tingkatkan Penumpang LRT Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Hadirkan Stand Perpustakaan hingga Mobil Baca di TOS Lubuklinggau Sumsel

57 tahun lalu

Warga Sumsel Tewas saat Berenang di Pantai Lawar Sumbawa Barat

57 tahun lalu

640 Narapidana di Sumsel Dibekali Pelatihan Pertukangan hingga Membatik

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel di Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal