“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto serta video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi dikutip Senin (5/1/2026).
Hubungan badan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah menuruti permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti.
Pada Sabtu (6/12/2025), pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja.
“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun rekan kerja korban. Polisi kemudian menetapkan Ali Sadhikin yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.