OGAN ILIR, iNews.id - Dadang (38) seorang suami di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (20/3/2024).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah mereka Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, pada 22 November 2023 lalu, sekitar pukul 23.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku diduga telah meninju wajah istrinya sampai babak belur karena kesal ajakan hubungan intim ditolak korban.
"Saat itu pelaku baru pulang dari acara hajatan tetangga kampung. Sementara korban sedang tidur," kata AKP Muhammad Ilham.
Selanjutnya pelaku saat melihat istrinya berbaring, lantas membangunkannya dan merayu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan sembari memegang area sensitif istrinya itu. Tapi permintaan itu ditolak korban.