Suami Masuk Penjara karena Narkoba, Perempuan Ini Keliling Layani Pelanggan

Dede Febriansyah
Polres Banyuasin menangkap enam tersangka narkoba dalam dua pekan terakhir. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Banyuasin, di Sumsel menangkap enam pengedar narkoba di sejumlah tempat. Salah satunya, Herlina (41) yang keliling meneruskan bisnis haram suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii mengatakan, tersangka Herlina ditangkap bersama lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dalam pengungkapan kasus dalam dua pekan terakhir.

"Dari enam tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, kita juga mengamankan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi bentuk panda hijau dan 1,3 ons sabu-sabu," ujar AKBP Imam Safii didampingi Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat, Jumat (14/1/2022).

Tersangka Herlina ternyata meneruskan usaha suaminya dalam mengedarkan narkoba karena sang suami empat bulan lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Herlina, bahwa dirinya terpaksa menjadi bandar dan pengedar narkoba karena desakan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi pak, jadi saya terpaksa menjual narkoba. Suami saya juga sudah lebih dulu ditangkap polisi empat bulan lalu," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Mengantuk, Truk Terjun ke Sawah di Jalintim OKI Sumsel

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sakit Hati dengan Suami dan Pelakor, Istri Brigadir SJ Akan Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Mahasiswi Kedokteran Tewas di Tol Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim TAA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal