Pelaku selanjutnya kembali mendatangi istrinya yang saat itu duduk di kursi tamu depan. Dia kembali mengajak korban untuk berjualan. Lagi-lagi ajakan itu ditolak oleh korban sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan besi yang dipegangnya. Korban dipukul tiga kali di bagian kepala, bahu dan leher hingga jatuh dan tersungkur.
Setelah korban dibawa warga ke puskesmas, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Inderalaya. Ayah dua anak itu mengakui perbuatannya membunuh sang istri.
“Salah satu motifnya, tersangka cemburu terhadap istrinya. Dia menduga istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Dari pemeriksaan sementara juga kami pastikan pelaku adalah pelaku tunggal,” katanya.
Kapolsek Inderalaya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat 3, yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Bambang Julianto.