“Dia (korban) pernah mengaku dia diancam suaminya karena dituduh telah berselingkuh, padahal itu tidak terbukti,” kata Siswanto.
Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai penganiayaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya pada Rabu pagi. Korban yang tewas dengan luka robek di kepala dan memar, telah dibawa ke puskesmas terdekat. Tim Polsek Inderalaya kemudian mendatangi puskesmas tersebut.
“Kami langsung ke puskesmas itu dan benar korban sudah meninggal dunia. Kami langsung mengamankan pelaku. Kami olah TKP di tempat kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di Desa Lubuk Sakti, di rumah tersangka,” katanya.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya istrinya berupa besi behel sepanjang 50 sentimeter (cm). Besi itu digunakan pelaku memukul istri di bagian kepala, dan leher, hingga korban tewas.
Berdasarkan olah TKP dan hasil BAP terhadap pelaku, kejadian itu bermula saat pelaku hendak mengajak korban untuk pergi berjualan di Pasar Inderalaya, Rabu (4/9/2019). Namun, ajakan itu ditolak oleh istrinya. Pelaku yang emosi kemudian masuk ke mobilnya dan mengambil besi behel.