Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Dipecat Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Raka Dwi Novianto
Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Ist)

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalankan Perintah Kapolri, Polda Sumsel Petakan Daerah Rawan Karhutla

57 tahun lalu

Penyidik KPK Stefanus Robin Resmi Dipecat, Ini Bentuk Pelanggarannya

57 tahun lalu

Karang Taruna Sumsel Diminta Aktif dalam Aksi Sosial Kepemudaan

57 tahun lalu

2 Flyover di Sumsel Segera Dibangun, Kementerian PUPR Siapkan Rp330 Miliar

57 tahun lalu

Ratusan Hotspot Terdeteksi, Walhi Sumsel: Satgas Karhutla Harus Antisipasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal