Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Dipecat Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Raka Dwi Novianto
Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena melanggar kode etik. Kepada KPK dan Polri yang merupakan istitusi asalnya, Stepanus Robin meminta maaf dan siap menjalani kasus yang dihadapinya.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). 

Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.

"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalankan Perintah Kapolri, Polda Sumsel Petakan Daerah Rawan Karhutla

57 tahun lalu

Penyidik KPK Stefanus Robin Resmi Dipecat, Ini Bentuk Pelanggarannya

57 tahun lalu

Karang Taruna Sumsel Diminta Aktif dalam Aksi Sosial Kepemudaan

57 tahun lalu

2 Flyover di Sumsel Segera Dibangun, Kementerian PUPR Siapkan Rp330 Miliar

57 tahun lalu

Ratusan Hotspot Terdeteksi, Walhi Sumsel: Satgas Karhutla Harus Antisipasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal