Sopir Vanessa Angel Tersangka Kecelakaan Maut

Lukman Hakim
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. Jody saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim dengan kondisi terus membaik.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Ini 6 Pengakuan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel soal Kecelakaan Maut

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tangani Kasus Joddy Sopir Vanessa, Kejari Jombang Siapkan 3 Jaksa

57 tahun lalu

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

57 tahun lalu

Kenang Vanessa Angel, Arya Saloka Nangis: Dia Teman Perempuan Pertama Saya   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal