Sita Mobil dan Sertifikat Tanah, Polda Sumsel Akan Miskinkan Bandar Narkoba

Firdaus
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan memiskinkan tujuh pelaku kejahatan narkoba. Ketujuh orang yang merupakan bandar narkoba itu bernama Ishak, Iskandar, Rahmanda, Hari Agustina, Sayadi, Eko dan Yopy Kurnia.

"Ketujuh pelaku selain diancam dengan pasal tentang narkoba, akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto.

Priyo menambahkan, pasal TPPU diterapkan dengan menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba seperti empat sepeda motor sport, kartu ATM, buku tabungan serta sertifikat tanah.

"Dari sitaan beberapa kendaraan dan surat-surat tanah serta aliran rekeningnya, sedang didalami oleh penyidik untuk mengarah ke TPPU," kata Priyo.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu disita dari tujuh bandar narkoba di wilayah Sumsel.

Tujuh pelaku itu tergabung satu jaringan pemain bisnis narkoba di Palembang Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 695 butir ekstasi senpi rakitan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal