Sidang Lanjutan Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditunda

Dede Febriansyah
Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan lahan dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Sarimuda dan Margono ditunda. Penundaan karena kuasa hukum keduanya keberatan saksi pelapor dihadirkan secara virtual.

Dua saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Setiawan dan Franciscus. "Salah satu kuasa hukum terdakwa dalam sidang menginginkan kedua saksi pelapor hadir secara langsung dimuka sidang," ujar Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, Kamis (17/2/2022).

Agustinus Joni selaku Kuasa Hukum Margono mengatakan, permintaan penundaan tersebut dikarenakan dikhawatirkan tidak jelasnya keterangan yang diberikan pelapor lantaran masalah teknis.

"Kami berkeberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online, karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet, hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar," ujarnya.

Menurut Agustinus, saksi pelapor merupakan saksi yang sangat penting sehingga harus dihadirkan secara langsung di persidangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau

57 tahun lalu

3 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Luka Lebam, Begini Respons Polda Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Dinkes Sumsel Keluarkan Surat Edaran untuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal