Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Muara Enim, JPU Sebut Juarsah Terima Uang dari PT Rotari

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Ist)

"Dalam chat yang kami perlihatkan ada istilah atau kiasan menggunakan kata sejumlah kartu nama dan berkas, yang diduga dipakai sebagai istilah ungkapan untuk uang. Namun para saksi tidak mau menjelaskan terkait itu dan mengaku tidak tahu," kata Azis.

Disinggung mengenai keterkaitan PT Rotari pada kasus dugaan korupsi ini, JPU menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa Juarsah dengan pasal 12 mengenai gratifikasi, selain mendakwa dengan pasal 12b.

"Uang itu sebesar Rp1 miliar yang mana masing-masing bupati dan wakil bupati saat itu (terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah) mendapat Rp 500 juta," katanya.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah uang dari Iwan Rotari yang diberikan untuk terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.

"Mengenai uang tersebut apakah untuk THR atau apapun lainnya belum terungkap pada persidangan kali ini, karena karyawan PT Rotari Group yang kita hadirkan banyak mengatakan tidak tahu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Warga Muara Enim yang Harus Berdesakan Dalam Antrean Vaksin

57 tahun lalu

Kronologi Pelakor Tewas Dibunuh Istri Sah di Muara Enim, Korban Tantang Duel

57 tahun lalu

Muara Enim Geger, Pelakor Tewas Dibunuh Istri Sah di Kebun Karet

57 tahun lalu

Diduga Dendam, Keponakan Bunuh Paman di Muara Enim dengan Pisau

57 tahun lalu

Nasrun Marah, Proyek Double Track Diduga Rusak Aset Pemda Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal