Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa Kuasa Hukum Santai

Dede Febriansyah
Sepuluh terdakwa saat memasuki Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F)

Darmadi Djufri salah satu tim kuasa hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim, yakni terdakwa Indra Gani, Muhardiansyah, Mardiansyah dan Fitriansyah, menanggapi dengan santai terkait penundaan sidang tersebut.

"Kami tidak begitu kecewa, hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi-saksi dan kami tetap menghormati Majelis Hakim," katanya.

Diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa jaksa KPK dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Diduga masing-masing disebut menerima aliran uang fee sebesar Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pejabat Muara Enim Mundur Takut Ditangkap Seperti Senior Mereka, Begini Respons KPK

57 tahun lalu

Para Pejabat di Muara Enim Mundur Serentak, Begini Respons KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Mako Brimob Polda Sumsel

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap

57 tahun lalu

Batuk-Batuk, Saksi Kasus Suap Muara Enim Dipulangkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal