Sering Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung

Amri Wijaya
Polres Musi Rawas Utara menangkap pelaku pemerkosaan adik kandung di Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo. (Foto: iNews/Amri Wijaya)

Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban selama ini tinggal di rumah kerabatnya. Hal itu terjadi karena ayah mereka sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus pemerkosaan sejak 2020.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ditahan di Mapolres Muratara dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

30 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal