Dia menyebutkan, pelaku menghamili cucunya di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Peristiwa ini terjadi ketika korban mengantarkan makanan kepada pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata dia, korban diketahui hamil sekitar 17 minggu. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya.
Saat ini, pelaku Santriman sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.