Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi

Guntur
Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan dendar Rp250 juta dalam kasus konten makan daging babi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengatakan, Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lina dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni, Selasa (19/9/2023).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Lina. Namun, jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Pembuat Konten Kriuk Babi Ajukan Pledoi

57 tahun lalu

Selebgram Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Berhijab Buat Konten Cara Halal Makan Daging Babi, Netizen: Lina Mukherjee Kedua

57 tahun lalu

Lina Mukherjee Selebgram Konten Makan Babi Nangis di Sidang Perdana, Ngaku Kangen Ibu

57 tahun lalu

Ditahan, Lina Mukherjee Ngaku Kapok Bikin Konten Makan Babi: Menyesal Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal