Selebgram Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

Dede Febriansyah
Selebgram Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

PALEMBANG, iNews.id - SelebgramLina Mukherjee (33) dituntut 2 tahun penjara kasus konten makan babi, Selasa (5/9/2023). Sidang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).  

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. 

Menurut JPU Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. 

"Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).

Dalam dakwaan terhadap Lina Mukherjee, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. 

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

57 tahun lalu

Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

57 tahun lalu

Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Selebgram Isa Zega Segera Diadili, Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal