Selebgram Cantik Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Dede Febriansyah
Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong dituntut hukuman pidana tiga tahun penjara, Rabu (23/3/2022). Jaksa Penutup Umum (JPU) menyebutkan terdapat hal yang memberat yakni merasahkan masyarakat dan merugikan korban. 

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren.

Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah pernah dihukum.

Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun," ujar JPU Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen. Adapun syaratnya foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Kemudian modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Angkat 220 Tenaga Pendamping Peningkatan Produktivitas Pertanian

57 tahun lalu

Blender 15 Kg Sabu, Gubernur Sumsel Prihatin Wilayahnya jadi Pusat Peredaran Narkoba

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Mutasi Sejumlah Perwira Polres Banyuasin

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengoplos Solar Beromset Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 4.699, Sumsel Hanya 16 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal