PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dugaan penyelewengan BLTDana Desa (DD) yang menjerat Askari, Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas. Fakta baru terungkap, BLT dana desa juga mengalir ke seorang perempuan.
Askari didakwa menyelewengkan dana desa sebesar Rp187 juta yang seharusnya dibagikan ke masyarakat dalam bentuk BLT dampak Covid-19, namun digunakan tersangka untuk main judi dan membeli mobil selingkuhan.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru, Senin (29/3/2021). Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya.
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ujar Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang.