Sekjen Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya

Komaruddin Bagja
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto: Sindonews)

"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.

Dengan demikian, kata dia, prosesnya benar-benar hanya alih media. "Masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," ucapnya. 

Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik dinilainya sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah. "Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tuturnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Sumsel Tidak Terpaku Target Waktu  

57 tahun lalu

Mulai Maret, Sumsel Terapkan Hujan Buatan untuk Cegah Karhutla

57 tahun lalu

Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla Lebih Awal, Ada Apa?

57 tahun lalu

Palsukan Sertifikat Tanah, Kakek Renta Ini Sempat Buronan selama 9 Tahun

57 tahun lalu

Ini Kronologi Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Berganti Nama di BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal